Notification

×

Tag Google

Bawaslu Kota Tangerang Hentikan Aksi Dugaan Negative Campaign

Kamis, Januari 11, 2024 | 19:48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T16:29:12Z
Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam M, saat menunjukan selembaran yang diduga negative campaign

Fakta Khatulistiwa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mendapat informasi pada Rabu, 10 Januari 2024 pukul 22.34 WIB akan adanya dugaan negative campaign terhadap salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam bentuk selebaran yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024.


Setelah mendapatkan informasi awal, Bawaslu Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota guna mencegah kegiatan bagi-bagi selebaran yang diduga berisi negative campaign terhadap salah satu Capres dan Cawapres oleh kelompok mahasiswa di Kota Tangerang.


Selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang melakukan penyisiran lokasi bersama Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Tangerang, dan Panwascam Tangerang ke lokasi yang akan dijadikan titik penyebaran selebaran tersebut.


Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam menyampaikan, lokasi yang akan dijadikan tempat penyebaran selebaran tersebut yaitu di Kelurahan Cikokol (depan Taman Gajah Tunggal) dan di depan salah satu kampus.


Farid menambahkan, Kamis, 11 Januari 2024 pukul 12.10 WIB, Bawaslu Kota Tangerang kembali mendapat informasi bahwa adanya dugaan negative campaign dalam bentuk selebaran di depan halte kampus. Pada saat tim dari Bawaslu Kota Tangerang tiba di lokasi, para mahasiswa sedang melakukan pembagian selebaran kepada masyarakat pengguna jalan.


“Melihat aktivitas tersebut, tim Bawaslu Kota Tangerang dan Intelkam Polres Metro Tangerang Kota melakukan pendekatan dialog dengan para mahasiswa dan berhasil menghentikan aktivitas dugaan negative campaign tersebut,” paparnya.


Di tempat lain, ada pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang akan melakukan penyebaran dugaan negative campaign di Taman Gajah Tunggal. Seperti sebelumnya, Tim Bawaslu Kota Tangerang melakukan dialog dan memberi penjelasan untuk tidak melaksanakan aktivitas tersebut, mahasiswa pun memahami dan kembali ke kampusnya.


“Kami langsung melakukan penjelasan dan dialog mengenai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf d tentang kegiatan yang mengarah pada menghasut dan mengadu domba masyarakat dan menghimbau agar kegiatan yang dilakukan mahasiswa tidak mengarah pada pidana pemilu,” ucap Faridal. (Hms)

×
Berita Terbaru Update