Notification

×

Tag Google

Cemarkan Udara, Pemuda Muhammadiyah Banten Akan Gugat Pabrik Chandra Asri

Selasa, Januari 30, 2024 | 16:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T09:58:51Z
Foto Pemuda Muhammadiyah Prov. Banten Saat Pengukuhan

Fakta Khatulistiwa - Baru-baru ini warga  mengeluhkan bau menyengat yang diduga bersumber dari sebuah pabrik Chandra Asri, tepatnya di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten. 


Kendatipun Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah meninjau langsung ke pabrik Chandra Asri, dan mengatakan pihaknya meminta untuk memberhentikan operasional dahulu sampai hasil laboratorium diumumkan. 


Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan mediasi dengan pihak Chandra Asri bersama dengan warga sekitar yang terdampak langsung akibat pencemaran udara yang mencapai radius belasan kilometer. 


Namun, Advisor Chandra Asri Endang Suyitno menjelaskan bahwa kegagalan operasional alat pabrik ini terjadi karena faktor cuaca ekstrem. Pihaknya mengklaim bahwa yang dihirup warga merupakan bau minyak atau bensin bukan bau kimia.


Pencemaran udara adalah suatu masalah yang sangat besar terhadap lingkungan sekitarnya apalagi bisa berdampak buruk dan mengancam kesehatan makhluk hidup di bumi apalagi pencemaran udara pada saat ini sangat berbahaya dari segi kesehatan pencemaran udara dapat berakibat pada kesehatan pencemaran terutama menimbulkan bibit penyakit.


Dalam kasus diatas, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah melalui bidang riset melakukan kajian untuk mencari solusi bagi warga sekitar, sekaligus mendesak DLH provinsi Banten untuk mencabut ijin perusahaan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik. 


"Karena pencemaran udara tersebut jika tidak segera diambil langkah konkret dapat mengganggu ekosistem lingkungan yang mengakibatkan penyakit bagi warga sekitar berupa gangguan pada pernapasan, mengganggu tumbuh kembang anak, kesehatan lansia dan juga bisa mengakibatkan korban kematian," ujar Ahmad Fauzan, selaku Sekbid Riset dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten, dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Khatulistiwa, Selasa (30/01/2024).


Ia menyatakan bahwa Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten akan mengevaluasi secara total bilamana dalam perusahaan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat.


"Kami akan menevaluasi total apabila pihak Perusahaan tidak ada Evaluasi secara total dan tidak memberikan kompensasi ke masyarakat yang terdampak maka pihaknya akan mendorong DLH Provinsi Banten dan seluruh Stakeholder untuk Investigasi menyeluruh dan pihaknya juga akan melakukan gugatan class action sesuai dalam pasal 91 UU Lingkungan Hidup," tegasnya. (Ags)

×
Berita Terbaru Update