Notification

×

Tag Google

Diduga Rugikan Konsumen Hingga Ratusan Juta, PT KRJ Dipolisikan

Sabtu, Januari 13, 2024 | 17:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-13T10:03:09Z
Foto Gedung Polres Metro Jakarta Pusat


Fakta Khatulistiwa - PT. KURNIA REALTY JAYA, Jakarta Pusat diduga telah melakukan penjualan properti berupa Kios yang banyak merugikan Konsumen.


Sekitar 194 Kios yang dipasarkan oleh PT. KURNIA REALTY JAYA dengan cara menggunakan brosur dan alat bantu pemasaran lainnya agar menarik Konsumen yang saat ini telah diduga banyak Konsumen yang menjadi korban mengalami kerugian.


Diketahui, 194 unit kios yang dijual, disepakati dalam Surat Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha di Benhil Central yang ditandatangani oleh Direktur Operasional dan selaku penerima kuasa, yakni Kumalasari Witjaksana.


Steve Tarada Darmawan, SH dari Kantor Hukum “MARPAUNG STEVE AND PARTNERS “selaku Kuasa Hukum dari Pembeli kios di Benhil Central Unit 7E-40 yang bernama Erico "mengatakan bahwa ratusan unit kios/los yang dijual oleh PT. KURNIA REALTY JAYA yang ditandatangani Kumalasari Witjaksana ini berada di Benhil Central, Jl. Bendugan Hilir raya danPertokoan Kav. 36A, Jakarta Pusat.


Steve Tarada Darmawan, SH menyebut patut diduga cara kerja PT. KURNIA REALTY JAYA dalam melakukan kegiatannya dengan memasarkan melalui brosur dan alat pemasaran lainnya yang telah disebar sejak 2019. Ratusan unit kios/los tersebut di atas tanah milik PD Pasar Jaya sesuai dengan ditetapkan SK Penetapan Hak Pemakaian kepada Benhil Central.


"Dan patut diduga telah banyak unit kios dan los sudah laku terjual, para pembeli sudah membayar Booking Fee dan DP, rata-rata lebih kurang Rp 55.249.108,00 ( Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Seratus Delapan Rupiah," kata Steve Tarada Darmawan, SH, Kamis (11/01/2024) usai pendampingan di Polres Metro Jakarta Pusat. 


Setelah membuat Laporan Kepolisian dengan nomor: LP/B/69/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Januari 2024, dan keluar dari ruangan SPKT Polres Metro Jakarta Pusat, Erico selaku Pembeli di Benhil Central Unit 7E-40 yang berlokasi Jl. Bendugan Hilir raya dan Pertokoan Kav. 36A, Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tanah yang dipinjamkan dari PD Pasar Jaya sesuai SK Penetapan Hak Pemakaian kepada PT KURNIA REALTY JAYA selama 20 Tahun.


"Saya telah membayar sebesar Rp 282.232.094,00 (dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah) untuk kios Unit 7E-40 di BenhilCentral, meski demikian ternyata kios yang dijanjikan PT. KURNIA REALTY JAYA yang telah ditandatangani oleh Kumalasri Witjaksana tak kunjung dibangun," ujar Erico.


Erico menuturkan bahwa pembelian kios di Unit 7E-40, Luas 6.30 m2 di Benhil Central dengan harga Rp 552.491.082,00. Namun, baru dibayar sekitar Rp 282.232.094,-Sadar menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Realty Jaya yang ditandatangani penerima kuasa yaitu Kumalasri Witjaksana.


"Sejumlah korban meminta pengembalian dana yang telah disetor kepada PT. Kurnia Reality Jaya dan saya mengambil langkah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Kepolisan diantaranya saya didampingi pengacara saya, Steve Tarada Darmawan melaporkan adanya dugaan penipuan dan saya juga mendapat surat dari PT KURNIA REALTY JAYA yang isinya berupa pengembalian uang angsuran dari Kios Unit 7E-40 di Benhil Central, dengan rencana pengembalian uang pada triwulan 4 Tahun 2021," ungkapnya.


Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan ditandatangani oleh Joni Santiko selaku Direktur Keuangan dan Kumasari Witjaksana selaku Direktur Operasional akan tetapi sampai sekarang belum ada proses pengembalian uang yang telah dijanjikan. 


"Sampai akhir, saya melakukan upaya hukum dengan memberikan kuasa kepada kantor hukum MARPAUNG STEVE AND PARTNERS untuk menindaklanjuti permasalahan yang saya hadapi, agar permasalahan saya dapat segera terselesaikan," kata Erico dengan lantang.


Untuk itu, Steve Tarada Darmawan, SH menegaskan. "Bahwa kami mewakili pemberi kuasa akan mengambil Langkah – langkah hukum terkait kerugian yang dialami oleh klien kami yang bernama “ Erico “ yang dilakukan oleh PT KURNIA REALTY JAYA yang patut diduga telah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama yang dilakukan oleh PT KURNIA REALTY JAYA tersebut dengan membawa masalah yang dihadapi klien kami ke jalur hukum di kantor Kepolisian Metro Jakarta Pusat," tegasnya.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan, Fakta Khatulistiwa belum dapat menemui Penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk mengkonfirmasi prihal laporan tersebut. (Yud)

×
Berita Terbaru Update