Notification

×

Tag Google

Kuasa Hukum Kades Talagasari Somasi Bank BRI Cabang Balaraja

Selasa, Januari 30, 2024 | 18:43 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T11:43:11Z
Anri Saputra Situmeang., SH., MH., C.NSP., C.CL

Fakta Khatulistiwa - Kepala Desa Talagasari yang didampingi oleh kantor hukum AS SITUMEANG & Co, Anri Saputra Situmeang., SH., MH., C.NSP., C.CL secara resmi melayangkan somasi ke pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Balaraja.


Somasi tersebut ditengarai prihal adanya lahan/tanah bersertipikat yang merupakan aset desa Talagasari yang dikuasai oleh Bank BRI Cabang Balaraja kurang lebih sejak 49 tahun tanpa kompensasi apapun.


"Aset desa dalam bentuk tanah milik Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang telah berstatus bersertipikat dengan nomor 00009," terang Anri kepada Fakta Khatulistiwa, Selasa (30/01/2024).


Sebab itu, dikatakan Anri, Kepala Desa Talagasari harus menjalankan amanah untuk menjaga dan memanfaatkan aset desa demi kepentingan pemerintahan.


"Kami layangkan surat somasi sebagai bentuk teguran hukum karena kami harap pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Balaraja seharusnya taat hukum dalam menggunakan aset desa Talagasari tidak boleh sesukanya. Ada tata cara dalam menggunakan aset desa," beber Anri.


Lebih lanjut, surat somasi prihal aset desa Talagasari pun ditembuskan kepada Direktur Bank BRI dan Kementrian BUMN.


"Kami pun tembuskan surat somasinya kepada Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Menteri BUMN RI," ujarnya.


Selaku kuasa hukum Kepala Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kantor Hukum AS Situmeang & Co meminta Pimpinan Bank BRI untuk melakukan ganti rugi.


"Oleh sebab itu, kami berharap kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonesia untuk melakukan ganti rugi secara materiil dan Immateriil kepada klien kami selaku kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa Talagasari demi menjaga marwah pemerintahan desa Talagasari," jelasnya. (Yud)

×
Berita Terbaru Update