Notification

×

Tag Google

Warga Harus Tau, Begini Cara Pemilih Pindah TPS

Jumat, Januari 12, 2024 | 23:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T16:29:33Z
Gambar Ilustrasi Kotak Suara


Fakta Khatulistiwa - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) tak terkecuali Kota Tangerang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.


Namun, bagi pemilih yang ada berada di luar Alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilh atau pindah TPS Pemilu. Hal ini, sesuai dengan syarat dan batas waktu pengurusannya.


Berikut tata cata pengurusan pindah TPS Pemilu 2024 :


1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam DPT

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Contoh, karena tugas, sertakan surat tugas.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.


Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.


Selain itu, perlu diingat urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu pindah memilih adalah H-30. Apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024. (*)

×
Berita Terbaru Update