Notification

×

Tag Google

Buntut Pengusiran, Wartawan Kepung Gedung PKP RI

Selasa, Maret 05, 2024 | 01:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T04:10:04Z
Para wartawati saat membentangkan poster aksi di depan Gedung PKP RI

Fakta Khatulistiwa - Sejumlah wartawan menggelar aksi solidaritas di depan Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Senin 04 Maret 2024.


Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan pengusiran yang dilakukan oleh IP seorang Komisioner KPU Pamekasan kepada wartawan MJTV, Nanang Sufianto.


Dijelaskan Nanang, peristiwa pengusiran itu bermula saat dirinya hendak melakukan peliputan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Pamekasan.


“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan Kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman. IP berteriak lantang dan memaksa keluar, saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat Kabupaten,” katanya.


Oleh karena itu, sejumlah massa perwakilan dari berbagai aliansi pers mendatangi Gedung PKP RI. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk melarang atau menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.


"Berteriak mengusir saudara Nanang, ini sudah jelas, KPU melanggar aturannya sendiri," ujar Pimred Cyberjatim.id Luthfiadi yang juga menghadiri aksi solidaritas di depan Gedung PKP RI.


Lebih lanjut ditegaskan Lutfi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai Lembaga Pers terkait adanya arogansi petugas KPU Kabupaten Pamekasan yang mencoba menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.


"Koordinasi dengan PWI dan teman-teman pers lainnya. Bahkan jika perlu laporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang-halangi wartawan," imbuhnya.


”Sudah jelas kok di Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal 18 ayat 1, dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tuturnya dengan nada kesal. (Red)

×
Berita Terbaru Update