Notification

×

Tag Google

Jadi Soal, Galian Tanah di Rawa Bolang Ditutupi Sampah!!

Senin, September 16, 2024 | 13:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T06:59:54Z
Aktifitas galian tanah yang ditutup sampah di Kp. Rawa Bolang, Sukasari, Rajeg, Kab. Tangerang (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Adanya aktivitas penutupan galian tanah yang berada di Kp. Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat respon negatif dari masyarakat.


Sebab, penutupan galian dengan menggunakan sampah telah menimbulkan aroma tidak sedap serta berpotensi pada pengerusakan lingkungan.


Hal itu dikatakan langsung oleh Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Senin 16 September 2024.


"Kegiatan penutupan galian tersebut berada di Kampung Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sangat disayangkan galian tanah tersebut harus ditutup menggunakan media sampah, yang dimana efek dari pengguna media sampah tersebut bisa merusak lingkungan," kata Eddy.


Selain itu, dikatakannya, dampak jangka panjang yang disebabkan dari penggunaan media sampah untuk menutupi galian tanah tersebut, bisa berdampak pada kualitas baku air tanah serta menimbulkan penyakit dikemudian hari. 


"Pihak pengelola aktivitas penutupan galian tersebut, seharusnya memikirkan matang-matang akan dampak yang akan terjadi dikemudian hari," tuturnya.


Penggunaan media sampah memanglah sangat tidak efektif karena bisa memberikan efek negatif kepada masyarakat setempat. 


"Terlebih efek yang timbul akibat sampah tersebut sangatlah berbahaya, mulai dari tercemarnya lingkungan, rusaknya ekosistem sekitar, serta penyakit bagi masyarakat sekitar," imbuh pemuda yang akrab disapa Eddoy ini.


Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjelaskan, bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.


"Padahal jelas dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 Huruf C menjelaskan prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun nyatanya, pihak pengelola tersebut acuh akan dampak yang akan terjadi pada masyarakat Kampung Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg," ucapnya.


Ia pun menyoal legalitas adanya kegiatan penutupan galian yang telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar tersebut.


"Izin dari pada galian tersebut juga harus di pertanyakan legalitasnya, jikalau galian tersebut tidak memiliki legalitas, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memberi hukuman yang pantas karena dianggap secara ilegal merusak alam," papar Edoy.


Lebih lanjut, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan lebih intens bilamana dikemudian hari aktifitas tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.


"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat, apalagi jika menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat," pungkasnya.


Koresponden : Hilman Santosa

Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update