Notification

×

Tag Google

Polres Barelang Tangkap Empat Gadis Pelaku Penganiayaan

Senin, Maret 04, 2024 | 05:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-03T23:06:05Z
Tangkapan layar video viral aksi kekerasan/bullying para gadis belia

Fakta Khatulistiwa - Polri melalui Polresta Barelang, Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Batam, Sabtu (02/03/2024).


Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif penganiayaan dan pengeroyokan ini yaitu mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang hingga aksi saling menghina di status WhatsApp. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, dari hasil pengungkapan, empat orang pelaku berinisial N, RRS, M, dan AK berhasil diamankan. 


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan," paparnya.


Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru, untuk mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.


"Supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," jelasnya. (Ed)

×
Berita Terbaru Update