Notification

×

Tag Google

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, Satunya Masih DPO

Senin, Maret 18, 2024 | 12:53 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T05:57:02Z
RJ (31) saat diamankan di Polresta Cirebon (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 20.20 WIB malam.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seorang pengedar sabu  berinisial RJ (31) berhasil diamankan berikut barang buktinya.


“Kami juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya,” ungkap Sumarni, Senin (18/3).


Dari hasil pemeriksaan sementara, RJ mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu yang di dapat dari seseorang yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. ***

×
Berita Terbaru Update