Notification

×

Tag Google

Wakapolri : Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Kamis, Maret 21, 2024 | 19:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T12:42:09Z
Komjen Pol Agus Andrianto (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihaknya bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.


Produk tersebut juga tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.


“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis 21 Maret 2024.


Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang diperbarui dan wajib dipatuhi oleh Kepolisian.


Dalam kesepakatan itu juga meliputi dengan perlindungan pemberitaan yang diproduksi oleh Perusahaan yang diakui Dewan Pers.


Ditegaskan Agus, seluruh anggota Kepolisian harus menggunakan mekanisme "Sengketa Pers" sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


"Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” jelasnya.


Kemudian, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo juga turut menerangkan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. 


Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media yang dikelola oleh Perusahaan Pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.


“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.


Dedi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 ini menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi, dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. 


Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. ***

×
Berita Terbaru Update