Notification

×

Tag Google

Gak Terima Dikatain, Pemilik Toko Tewas Ditikam Katana

Selasa, April 02, 2024 | 18:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T19:50:09Z
RA (43) Tewas Tersungkur di Depan Toko Pakaian Miliknya (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Seorang wanita RA (43) pemilik toko boetique Aurel Mode tewas tersungkur dan bersimbah darah saat cekcok dengan pelaku ND (43) yang merupakan calon pembeli, di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Pelaku ND yang juga seorang wanita ini, sempat menjadi bulan-bulanan saat mobil yang dikendarainya dikepung oleh warga dan pengendara lain di lokasi kejadian, pada Senin 01 April 2024, sekira jam 10.15 WIB.


Seperti film aksi, ND sempat menodongkan samurai katana dari dalam mobil untuk menghindar dari amukan masa. Kemudian ia menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, dan selanjutnya, proses hukum saat ini ditangani oleh Polsek Kelapa Dua.


Kapolsek Kelapa Dua, Kompol. Stanlley Soselisa menerangkan ikhwal kejadian, bahwa korban RA tewas setelah mengalami luka tusuk pada perut di bagian kiri.

Pelaku ND (43) saat mengenakan baju orange di Polsek Kelapa Dua (doc. Istimewa)

"Bermula ketika pelaku datang ke toko korban, kemudian pelaku ingin melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, kemudian saat pelaku mengenakan sepatu, korban meminta pelaku untuk melepaskan sepatu, bila ingin masuk ke dalam toko korban. Namun pelaku tidak mau melepaskan sepatu, dan pelaku tidak jadi membeli di toko korban, dan meninggalkan toko korban," terang Stanlley saat melakukan jumpa pers, pada Selasa 02 April 2024.


Namun, saat pelaku ND berlalu dari toko pakaian tersebut, pelaku mendengar kata kotor yang dilontarkan oleh korban RA. Lalu pelaku yang tidak terima dikatain menegur korban sehingga terjadi cekcok.


"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban terdengar kata 'TAI' yang dikeluarkan oleh korban, sehingga pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud korban? Kemudian terjadilah cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dan korban," jelasnya.


Karena merasa terdesak, kemudian pelaku menuju sebuah mobil Toyota Yaris CVT berwarna putih tahun 2018 dengan Nomor Polisi B 1111 NDD kemudian mengambil senjata tajam sejenis samurai katana berukuran 50cm.


"Setelah di depan korban lalu pelaku mencabut samurai dari sarungnya lalu menusukan ke arah perut korban, mengenai sebelah kiri dibawah payudara korban, kemudian korban bersimbah darah lari ke depan toko, namun tersungkur, dan tidak bergerak," ungkap Stanlley.


Kini pelaku ND (43) diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yud)

×
Berita Terbaru Update