Notification

×

Tag Google

Migrasi RKUD Ke Bank Banten Bakal Ciderai CSR di Banten

Selasa, April 30, 2024 | 17:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T10:01:37Z
Ketua Pembangunan Daerah dan CSR dari DPD KNPI Kota Tangerang dan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Fadillah (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten bakal kehilangan berbagai fasilitas dan keuntungan dari Bank BJB apabila Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) mereka dipindahkan.


Selain memperoleh dividen, pemerintah Kabupaten dan Kota juga mendapatkan Corporate Social Responsibilty (CSR) khususnya kepada pemerintah Kota Tangerang.


Ketua Pembangunan Daerah dan CSR dari DPD KNPI Kota Tangerang dan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Fadillah mengatakan, salah satu contohnya adalah kerja sama Pemerintah Kota Tangerang dengan Bank BJB terkait CSR. 


Kontribusi Bank BJB terhadap Pemkot Tangerang sudah cukup besar, atas penyaluran bantuan Dana CSR Bank BJB Tangerang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang pada tahun 2018-2022 antara lain :


- Pembangunan Alun – Alun Ahmad Yani

- Pembangunan Sirkuit Gasstrakck Motocros

- Pembangunan Venue Panahan

- Pembangunan Sirkuit Sepeda Mokevpark

- Pembangunan Lp. Lempar Lembing dan Tolak Peluru

- Penyediaan 4 (empat) unit Bus Jawara

- Penyediaan Alat Kesehatan (200 unit tensi darah, 80 Thermogan, 232 Coverbox Vaksin) pada masa pademi covid 19

- Penyediaan 100 unit kursi roda

- Pendanaan Uang Saku Atlit PON Banten 2021

- Pendanaan Tangerang Emas (UMKM)

- Pendanaan Pendidikan ”beasiswa” terhadap siswa dan mahasiswa yang kurang mampu khususnya masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang.


“Hal-hal seperti ini harus dilihat, mampu tidak Bank Banten seperti Bank BJB. Bila terhitung sudah puluhan milliar rupiah kontribusi BJB terhadap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan untuk kepentingan Masyarakat Kota Tangerang," ungkap pemuda yang akrab disapa Ibay ini, Selasa 30 April 2024.


“Apa kontribusi Bank Banten dari 2017 sampai sekarang ini bagi pemerintah daerah kab/kota di Provinsi Banten..???. Jelas kerugian bagi Pemkot Tangerang jika melepas kerjasama dengan Bank bjb terkait CSR," ujar Ibay.


Sebagai pihak yang direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian sebagai tempat penempatan RKUD berdasarkan Surat Nomor: 900.1.13.2/1756/32 yakni imbauan kemendagri terkait RKUD. 


Pemerintah daerah Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten. Juga memiliki pertimbangan dan memiliki hak kewenangan dalam penempatan kas daerahnya masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Apakah Bank Banten sudah melakukan studi kelayakan dan hasilnya didesiminasikan ke 8 (delapan) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Pemindahan RKUD ini ranah ekonomi, sehingga harus diselesaikan memakai pendekatan ekonomi, jangan pendekatan politik," terangnya.


Jika ada rencana memindahkan RKUD pemerintah Kabupaten/Kota ke Bank Banten, mestinya sudah jauh-jauh hari disosialisasikan dan skema tersebut masuk ke studi kelayakan. 


Iqbal menambahkan, Pemprov Banten dan Bank Banten sebelumnya bisa mengadopsi daerah-daerah lain di Indonesia yang punya BUMD. 


“Lakukan studi bagaimana mekanismenya, terapkan di Banten," tuturnya.


Dalam rencana perpindahan kasda ini, seharusnya Kemendagri tidak langsung memberikan rekomendasi atau imbauan, akan tetapi harus melakukan penelitian serta meminta pertimbangan maupun keterangan kepada Kejaksaan dan OJK . 


Atas permasalahan yang terjadi sebelumnya dan sekarang ini pada Bank Banten antara lain :


- Pada Tahun 2020 Bank Banten pernah mengalami  gagal bayar senilai Rp. 900 Milliar, sehingga membuat seluruh pengelolaan keuangan  daerah provinsi banten terganggu khususnya dalam pemberian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Kota/Kab yang ada di Provinsi Banten.


- Dalam proses penyehatan bank banten tersebut, pemerintah provinsi banten memberikan setoran modal Rp. 1,9 Trilliun setelah dikurangi Rp. 335,4 miliar tersisa Rp1,564 Triliun dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Apakah dalam penyertaan modal tersebut sudah memberikan dampak positif terhadap pemprov banten khususnya pada tahun 2020-2023.


- Terkait debitur NPL eks Bank Pundi dan Bank Eksekutif yang terakusisi kepada bank banten, yang dimana terdapat sekitar kurang lebih 53,925 nasabah sampai dengan tertanggal 31 Desember 2022 lalu, masih dilakukannya proses  penagihan dengan total OS senilai Rp. 1,9 Trilliun. Bagaimana keterangan laporan terkait cabang buka dan cabang tutup Bank Banten, apakah sudah dilakukannya penilitian atas informasi tersebut.


- Terdapat Kasus peyimpangan atau pembobolan pada tahun 2022 senilai Rp. 6,1 Milliar yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Banten KCP Malimping. Yang sampai sekarang ini belum terdapat Keputusan hukum mengenai kerugian negara tersebut.


- Terdapat tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit ditahun 2017 senilai Rp. 61 Milliar oleh PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) dan Rp. 1,8 Milliar oleh PT. Langit Biru  di Bank Banten Cabang Tangerang. Kasus tersebut baru terungkap pada tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan dan sudah dijadikan terdakwa oleh Pihak Kejaksaan. Lalu bagaimana dengan status pemberiaan kredit Perusahaan lain yang ada di Bank Banten, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terkait penyaluran kreditnya yang sampai sekarang ini masih berstatus NPL.


- Berdasarkan data perbanas per-september tahun 2023 terdapat 13 BPD, bank daerah yang memiliki modal inti dibawah 3 Trilliun, salah satunya adalah bank banten sudah hampir turun kasta menjadi BPR.


“Dan perlu diketahui bahwa audit kerugian negara kasus korupsi Bank Banten sampai sekarang ini belum rampung dan masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.


Dalam proses rencana perpindahan kasda ini terdapat ancaman terkait DAK (Dana Alokasi Khsusus) yang muncul dari salah satu Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.


Ia meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. 


“Yang tidak mau, Jangan Cairkan DAK nya," kata Ibay.


Ia pun menegaskan, bahwa dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah (pemda). 


Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik specific grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah. 


“DAK menjadi kewajiban Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004," papar dia.


Ada apa dengan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten tersebut. Sampai keluar statement pengancaman bagi pemerintah daerah untuk tidak diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) apabila RKUD tidak ditempatkan di Bank Banten.


"Kami akan tindak lanjuti statement tersebut dan berharap DPRD Banten harus bersikap tegas dalam mengawal kebijakan daerah khususnya di Pemprov Banten," 


"Dan ini juga menjadi perhatian khusus terhadap PJ. Walikota atau Bupati kab/kota, untuk tidak melakukan tindakan perpindahan kasda kepada bank banten. Dan khususnya pihak Bank Banten untuk tidak memberikan persepsi bahwa bank banten sudah memiliki laba bersih pada tahun 2023 yang hanya ingin mendapatkan perhatian dari publik, apalagi dalam persoalan perpindahan kasda daerah," jelasnya.


Ia pun menyarankan agar pemabahasan pemindahan RKUD pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya menunggu Pilkada November 2024 mendatang agar menjadi pekerjaan rumah Walikota/Bupati dan Gubernur yang dipilih langsung masyarakat Banten.


“Jangan berspekulasi untuk keputusan strategis seperti pemindahan RKUD, dimana sekarang ini sudah menjadi kegaduhan di lingkungan pemerintah daerah khususnya kota/kab. Di Provinsi Banten dan masyarakat Banten," terang Ibay. ***

×
Berita Terbaru Update