Notification

×

Tag Google

Pemerintah Minta My Republik Bongkar Tiang Tumpu Bila Tidak Penuhi Izin

Selasa, April 23, 2024 | 17:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-23T17:14:19Z
Gulungan kabel optik My Republik yang berhasil disita oleh Satpol PP Kota Tangerang (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Dinas PUPR Kota Tangerang layangkan surat teguran kepada PT Eka Mas Republik selaku pelaksana proyek penanaman tiang tumpu kabel udara (tiang internet) yang dilakukan di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 23 April 2024.


Dalam teguran tersebut, pihak provider diwajibkan menunjukan surat izin resmi adanya pemasangan tiang internet. 


"Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 117 tahun 2021 tentang penyelenggara jaringan inftastruktur utilitas," tulis Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksana dalam surat teguran yang dilayangkan.


Sejumlah Tiang tumpu dengan ciri ujung berwarna merah yang diangkut diatas mobil losbak (doc. Fakta Khatulistiwa)

Bahkan pihak provider MY Republik diwajibkan untuk membongkar kembali tiang tumpu yang sudah tertanam di wilayah tersebut.


"Penyedia layanan PT Eka Mas Republik (My Republik) agar menghentikan pembangunan tiang kabel udara tersebut, dan segera melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang yang telah dibangun," tegasnya.


Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas terkait menegaskan, akan melakukan penebangan paksa terhadap tiang internet My Republik bilamana tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.


"Apabila hal-hal yang telah ditentukan tidak diindahkan, maka akan segera dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan melakukan pembongkaran tiang-tiang kabel udara dan pemutusan kabel udara, serta akan menunda proses penerbitan rekomendasi tekhnis atas nama PT Eka Mas Republik (My Republik)," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangerang sigap menanggapi adanya laporan pemasangan tiang internet My Republik, dengan melakukan penyitaan alat kerja serta gulungan kabel optik.


"Sedang kami proses," jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.


Penulis : Yudha

Investigasi : Tim

×
Berita Terbaru Update