Notification

×

Tag Google

Nasib 8 Pekerja PHK Tanpa BPJS dan Pesangon Terkatung-terkatung

Selasa, Mei 14, 2024 | 01:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T18:04:55Z
Indra Wesley, SH.,MH., dari Public Defender LBH GP Ansor Tangerang selatan (doc. Istimewa)

Fakta Katulistiwa -  Delapan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan oleh LPK Giyokai Indonesia yang berkantor di Kabupaten Tangerang sama sekali tidak mendapatkan hak-haknya usai di PHK.


Dimasa sulit dan dengan dana seadanya, guna memperjuangkan hak-haknya, para pekerja tersebut mencoba mengirimkan surat bipartit kepada LPK Giyokai Indonesia sebanyak dua kali, memohon dilakukannya perundingan namun perusahaan mengabaikan permohonan tersebut.


Pada akhirnya, para pekerja/buruh-pun selanjutnya bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang: surat laporan/pengaduan dan permohonan Tripartit, berharap mendapat bantuan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja/Buruh yang mengalami PHK.


Bukannya mendapat bantuan, Dinas Kabupaten Tangerang diduga justru bersikap sama dengan Perusahaan, dengan mengabaikan para pekerja/Buruh. Dimana sampai saat ini tidak ada respon sama sekali atas surat-surat tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.


Pengabaian tersebut, tentu mengakibatkan nasib para pekerja/Buruh terkatung-katung dan bingung harus melakukan upaya apalagi untuk mendapatkan hak-haknya.


"Sikap pengabaian, pendiaman dan/atau ketidakpedulian Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang terhadap surat laporan/pengaduan dan permohonan tripartit para pekerja/buruh tersebut terlihat bertendensi memihak LPK Giyokai Indonesia dan diduga adanya persengkongkolan diantara mereka untuk tidak merespon para pekerja/Buruh," kata Indra Wesley, SH.,MH., dari Public Defender LBH GP Ansor Tangerang selatan kepada Faktakhatulistiwa.id, Senin, 13 Mei 2024.


Lanjut Indra Wesley, "Coba bayangkan bagaimana nasib para Pekerja/Buruh lain yang bekerja di Kabupaten Tangerang ketika mengalami PHK. Sudah dapat dipastikan bahwa para Pekerja/Buruh lain yang mengalami PHK tidak akan mendapat respon yang baik ketika para pekerja/Buruh tersebut mengadukan masalahnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Hal tersebut, mengakibatkan terzaliminya para Pekerja/Buruh lain yang mengalami PHK oleh kekuasaan dan kapitalis," ujarnya.


"Berdasarkan hal tersebut, maka mohon kepada, Pj Bupati Kabupaten Tangerang untuk dapat mengambil sikap tegas dengan mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang berpihak, tidak profesional dan zalim dalam menjalankan Jabatannya," tegasnya.


Penulis : Ampera Situmeang

×
Berita Terbaru Update