Notification

×

Tag Google

Dirut Ngaku Tidak Tahu Adanya Salar di Selatan Pasar Anyar

Selasa, Juni 04, 2024 | 19:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T12:59:06Z
Suasana Area Relokasi Pasar Anyar Kota Tangerang (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Maraknya pungutan liar yang berdalih pajak oleh para oknum yang dilakukan kepada para pedagang menjadi tantangan kinerja bagi salahsatu badan yang membidangi pengelolaan pasar tradisional.


Ya, Pasar Anyar Kota Tangerang saat ini tengah dalam proses revitalisasi. Sehingga dalam pembangunan tersebut, para pedagang direlokasi sementara waktu ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Perumda Pasar. 


Namun, hal tersebut menjadi tanda tanya oleh sebagian pedagang. Sebab, dalam penempatannya, mereka wajib membayar iuran atau sewa lapak sekisar 60 ribu kepada 3 oknum yang menagih salari tiap harinya.


"Setiap hari satu lapak bayar 20 ribuan ke tiap orang yang nagih, itu datangnya antara pagi, sore, dan malem jelang pagi," kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya, Senin 3 Juni 2024 kemarin.


Ia berujar, bahwa dalam pembayaran iuran lapak tersebut berdasarkan adanya surat penyewaan diatas Udith di area selatan Pasar Anyar.


"Beda-beda orang yang dateng, ada yang bilang dari si ini, ada yang bilang dari si itu. Sekira habis 60ribuan lah per hari," katanya.


Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang, Hj. Titien Mulyati (doc. Istimewa)

Saat dikonfirmasi adanya prihal tersebut, Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang, Hj. Titien Mulyati mengaku tidak tahu dengan adanya pungutan salar kepada para pedagang yang menjadikan proyek revitalisasi sebagai azas manfaat.


"Tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi Fakta Khatulistiwa melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Selasa 4 Juni 2024.


Ia juga merasa kaget dengan adanya iuran yang ditagihkan kepada para pedagang setiap hari dengan dalih penyewaan yang ditandatangani oleh sebagian pihak diatas materai.


"Wao PD Pasar tidak tahu menahu persoalan itu," ucapnya.


Untuk diketahui, Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat/fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan/fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kota.


Namun, ketika ditanyakan prihal aturan serta tindak lanjut apa yang akan dilakukan Perumda Pasar kepada para oknum yang melakukan pungutan tersebut, Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang yang sudah menjabat sejak tahun 2015 ini pun bungkam seakan enggan memberikan tanggapan.


Sebelumnya dikabarkan, Revitalisasi Pasar Anyar ini merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menata ulang Pasar Anyar dan meningkatkan daya saing Pasar Anyar terhadap menjamurnya pasar modern di Tangerang.


Di lokasi Pasar Anyar Selatan diperuntukkan untuk zona basah dengan 240 lebih tenda atau lapak. Sedangkan, Pasar Mambo dengan 136 tenda atau lapak dengan kategori zona kering.


Koresponden : Indra Rubadi

Penulis : Yudha

×
Berita Terbaru Update