Notification

×

Tag Google

Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades Kohod Akhirnya Dipenjarakan

Kamis, Juni 20, 2024 | 11:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T04:29:57Z
Mantan Kades Kohod, Kab. Tangerang saat menjalani sidang lanjutan putusan perkara pemalsuan surat tanah garapan (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan, pada Rabu 19 Juni 2024.


Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan Kades Kohod.


Ya, mantan Kades Kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua.


Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng.


Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari Kota Tangerang beserta Tim Lawyer terdakwa. 


Dalam hal Perkara terkait adanya Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Koresponden : Yudha

×
Berita Terbaru Update