Notification

×

Tag Google

Pj Bupati Tangerang Berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades

Jumat, Juni 28, 2024 | 18:00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T11:00:50Z
244 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang hari ini, dikukuhkan dan diberikan SK perpanjangan masa jabatan oleh  Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum'at 28 Juni 2024.


Dalam sambutannya, Pj Bupati Tangerang mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.


Ia menegaskan agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan," ungkap Pj Bupati Tangerang  Andi Ony.


Andy Ony menyampaikan, bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).


“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.


Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.


“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya. 


Sementara, Dedi Sukardi sekdis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang menyampaikan dalam hal pengukuhan dan pemberian SK tersebut dirinya berharap meoala desa dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan menuju Kabupaten yang gemilang


"Kepala desa yang sudah diperpanjang masa jabatannya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa masing-masing," jelasnya.


Ditambahkan Dedi, pembangunan di desa bukan hanya fisik tetapi non fisik.


"Oleh karena itu kepala desa yang sudah diperpanjang masa jabatan dapat bekerja melayani masyarakat. Selamat Kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya bertambah," ujarnya.


Hal senada di sampaikan oleh Cucu, Camat Tigaraksa bahwa menurutnya perpanjangan jabatan kepala desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap peran Kades dalam membangun desa dapat terwujud menuju gemilang. 


Selain itu, Ia menyampaikan pelayanan masyarakat harus lebih baik dan berharap kedepan lebih baik lagi. 


"Khususnya di Tigaraksa menjadi tolak ukur dan perhatian publik, karena bersingungan langsung dengan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang," ungkapnya.


Ditempat yang sama Yayat Kepala Dinas DPMD mengatakan, bahwa dengan telah Diperpanjangnya masa jabatan kepala desa berharap dapat menjalankan program-program kerja pusat maupun daerah. 


"Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan aturan Undang -undang yang telah berlaku yakni, delapan tahun," jelasnya.


Tempat terpisah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH.,C.NSP.,C.CL., selaku Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang berharap kepada seluruh kepala desa untuk tetap dapat menunjukan eksistensinya dalam mengembangkan desa.


"Terkhusus yang baru dilantik masa penambahan jabatan kepala desa tetap eksis dalam mengembangkan desa untuk bisa menciptakan desa mandiri. Sekali lagi saya mengucapkan selamat atas pelantikan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Koresponden : Yudha

×
Berita Terbaru Update