Notification

×

Tag Google

Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Batalkan Aturan Tapera

Selasa, Juni 04, 2024 | 19:36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T12:39:29Z
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menolak keras dilakukannya aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo.


Dalam keterangannya, seorang Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Pimpinan DPR RI untuk melakukan audit terkait pengelolaan dana dan operasional Badan Pengelola (BP) Tapera.


"Bukan hanya di 7 Provinsi tapi di seluruh Provinsi dari tahun 2020 sampai tahun 2023," tegas Rieke saat diwawancarai usai melakukan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 4 Juni 2024.


Dikatakan Rieke, bilamana dalam pengelolaan dana belum juga dilakukan pembenahan, bagaimana bisa Tapera dapat melakukan pemangkasan dari gaji/upah para pekerja.


"Kalo urusan ini belum selesai, kalo urusan ini belum juga selesai pembenahannya bagaimana mungkin rakyat diminta upahnya dipotong," tuturnya.


Politisi bernama lengkap Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum ini memaparkan, bahwa pemberlakuan Tapera akan dikenakan kepada seluruh pekerja, baik PNS, Swasta, bahkan Pekerja Mandiri.


"Bukan hanya PNS tetapi seluruh pekerja Pemerintahan dan juga Swasta, juga termasuk para Pekerja Mandiri," jelasnya.


"Akan terjadi akumulasi uang yang cukup besar. Jelasin dulu uang yang ada ini ada dimana? Duit yang ada ini ada dimana ya?," imbuhnya.


Maka dari itu, Rieke mendesak dibatalkannya peraturan pemerintah yang mendukung soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bilamana tata kelola belum dibenahi.


"Sebelum dan selama hal itu belum selesai, maka rekomendasi saya terakhir adalah, mendesak dibatalkannya peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000-2029 Juncto peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000-2020 tentang peraturan perumahan rakyat," tegas Rieke.

Koresponden : Yudha

×
Berita Terbaru Update