Notification

×

Tag Google

Soal Tanah Dipagari Seng, Lurah Cikokol Sebut Ada Ahli Warisnya!

Kamis, Juni 27, 2024 | 17:08 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-27T10:39:39Z
Lahan Kosong Yang dipagari dan digembok jadi polemik warga Cikokol (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Tanah atau lahan kosong yang dianggap warga sebagai fasos fasum dilingkungan RW02 Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang jadi polemik.


Riak warga menuai saat tanah yang berdampingan dengan terminal pengisian bahan bakar itu ditutup dan dipagari seng, serta diduga akan dijual oleh para oknum.


"Itu bukan tanah fasos fasum bang," kata Lurah Cikokol, Solihin Elso, saat dikonfirmasi Fakta Khatulistiwa melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024.


Ia mengklaim, tanah yang dipagari tersebut merupakan tanah garapan yang memiliki ahli waris.


"Pemiliknya penggarap berdasarkan SK Kinag. Tidak terdaftar dibagian asset pemerintah. Sekarang jatuhnya ke ahli waris pemegang SK garapan," ujarnya.


Lurah pun mengungkap siapa pemilik ahli waris tanah yang masih menjadi sengketa tersebut.


"Madih bin Kasip," katanya.


Lebih lanjut, ditegaskan Lurah Cikokol, tanah tersebut belum dijual dan juga belum ada penandatanganan yang dilakukan oleh pihak Kelurahan prihal tanah tersebut.


"Belum ada surat jual beli yang saya tandatangani bang. Abang udah ngecek ke ahli waris blm?," sahutnya.


Kendati itu warga masih mengeluhkan surat tanah yang dikalim sebagai tanah bengko (tanah desa) yang dikatakan memiliki ahli waris, sebab tanah tersebut merupakan transit tempat pembuangan sampah warga.


"Meskipun ada tanah si ahli waris kita pertanyakan suratnya, juga paling tanah yang dimiliki ahli waris hanya beberapa meter saja, dan itu jelas tanah yang jadi tempat transit pembuangan sampah warga RW 02 Cikokol dan sebelum ditutup ada pengelola limbah di dalamnya bang, namun saat ini meninggalkan tanah tersebut, karena tidak kuat diduga diintimidasi dari oknum warga," ungkap warga, Kamis 27 Juni 2024 sore.


Lanjutnya, warga yang sudah berupaya menemui pihak kelurahan selalu dibenturkan kepada pihak ahli waris.


"Soal ini kita selalu ditektokin kepada si ahli waris terus, padahal kita minta bukti surat garapannya, kalo memang tanah tersebut ada ahli warisnya. Soalnya itu tanah sengketa," jelasnya.


"Tanah tersebut memang belum dijual bang tapi ada indikasi dijual, karena pagar yang terbuat dari seng tersebut bukan ahli waris yang menutup, namun oknum warga yang ikut di dalam proses penjualan tanah tersebut," tambahnya.


Dikatakan warga, bilamana tanah tersebut tidak akan dijual kenapa harus ditutup dengan pagar seng, yang digembok dengan rantai, sehingga warga setempat tidak memiliki kantong pembuangan sampah.


"Kalau memang belum dijual kenapa harus di tutup akses warga untuk buang sampah di tanah tersebut. Intinya, seharusnya Lurah yang memperjuangkan akses transit buang sampah warga RW 02 Cikokol tersebut, bukannya harus mengikuti kemauan ahli waris yang katanya hanya megang surat garapan. Kan surat garapan, bukan bukti kepemilikan!!," tegasnya.

Penulis : Yudha

×
Berita Terbaru Update