Notification

×

Tag Google

Diduga Rampok Aset Desa, Oknum Pemdes Jadi Sorotan BPAN

Rabu, Juli 24, 2024 | 13:10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T06:10:31Z

Tim BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Mohammad Zaenudin saat menggelar jumpa pers (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Diduga rampas aset tanah yang berlokasi di kawasan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa oknum Aparatur Pemerintah Desa jadi sorotan.


Hal itu diungkapkan langsung oleh Mohammad Zaenudin dan Arman selaku Tim Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Banten saat menggelar jumpa pers di salah satu kafe di kawasan Kota Tangerang, Selasa 23 Juli 2024 malam.


Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Zaenal yang didampingi oleh Arman selaku Kabid Pertanahan ini membeberkan, bahwa mantan Kepala Desa Rawa Buntu serta oknum Aparat lainnya yang diduga telah melakukan penjualan aset yang diakuinya sebagai tanah desa seluas 2,8 Hektar pada tahun 2005 lalu.


"Dari pengkajian Badan Penelitian Aset Negara provinsi Banten, bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Pemerintah tetapi dijual oleh aparat desa pada tahun 2005, yang diakui sebagai aset desa, jika itu aset desa Rawa Buntu berarti aset Kabupaten Tangerang, dan rencana penjualan tersebut dilaporkan kepada Bupati Tangerang oleh Kepala Desa Rawa Buntu, dengan surat No.143/30/Ds.Ru/2005, tertanggal 15 Agustus 2005, yang ditandatangani oleh Kepala Desa," ungkap Zaenal.


Tetapi menurut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bahwa pihak Kabupaten Tangerang tidak memiliki aset tersebut, yang artinya tidak tercatat atau tidak memiliki aset itu, hal ini diperkuat dengan surat klarifikasi dengan No. 000232/7426-BPKAD/2024.


Lebih lanjut, para oknum Pegawai Pemerintah Desa serta mantan Kepala Desa yang menandatangani berkas penjualan tanah tersebut, ternyata tidak ada di dalam aset Pemerintahan Kabupaten Tangerang berdasarkan bukti yang dikeluarkan oleh BPKAD Kabupaten Tangerang.


"Diakui sebagai tanah desa (oleh para oknum yang diduga menjual -red) yang berarti adalah tanah tersebut milik Kabupaten Tangerang. Tapi Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengakui (tanah yang dijual para oknum adalah tanah desa -red). Tapi oknum-oknum tersebut telah menjual kepada pihak swasta," jelasnya.


Dikatakan Zaenal, tanah yang telah dijual kepada pihak swasta oleh para oknum Pemerintah Desa yang terlibat sejak kurang lebih 20 tahun yang lalu itu hingga kini masih menjadi misteri kepemilikannya.


Namun, saat berita ini diterbitkan, tanah tersebut sudah dikembangkan menjadi kawasan elite yang diketahui selalu terbayarkan pajaknya.


Untuk mengungkap itu, BPAN Provinsi Banten menyebut akan melakukan pemblokiran dan dimungkinkan atas pembatalan sertifikat diatas tanah tersebut, berdasarkan adanya bukti yang dimiliki serta akan melayangkan surat laporan kepada pihak APH, serta Kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan aset Negara.


"BPAN Provinsi Banten akan melakukan pemblokiran dan dimungkinkan pembatalan atas sertifikat di ATR BPN Kota Tangsel terkait hal tersebut. Dasarnya adalah bukti-bukti yang kita miliki," tegas Zaenal.

Penulis : Yudha

×
Berita Terbaru Update