Notification

×

Tag Google

KPU Tetapkan 3 Paslon Kepala Daerah Kota Tangerang

Jumat, Agustus 30, 2024 | 03:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T20:58:26Z
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah (kedua dari depan) bersama Komisioner (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa -  Empat pasangan calon (pasangan calon) datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota  periode 2024-2029.


Tepat di hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah ini, KPU Kota Tangerang telah menetapkan 3 pasangan yang telah memenuhi syarat administrasi lengkap, yakni; 


  • Ahmad Amrullah & Bonnie Mufidzar 
  • Sachrudin & Maryono,
  • Faldo Maldini & Fadlin Akbar.


Sedangkan 1 paslon besutan dari partai Hanura dan PBB yang terakhir mendaftar ke KPU Kota Tangerang dianggap tidak memenuhi persyaratan.


"Rachmansyah dan Heri Susanto datang ke Kantor KPU Kota Tangerang untuk mendaftarkan sebagai calon. Namun, nampaknya belum memenuhi persyaratan administrasi," kata ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, pada Kamis 29 Agustus 2024.


Dijelaskannya, pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah Kota Tangerang sebelumnya telah diumumkan sejak tanggal 24 Agustus 2024, dan dibuka pada 27 Agustus 2024.


"Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB," ujarnya.


Mengenai pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, kata Qori, ketentuannya telah dimuat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


Ya, selepas penutupan pendaftaran, KPU Kota Tangerang kembali akan mengkroscek berkas dari ketiga pasangan bakal calon, yang nantinya akan ditetapkan untuk dapat berkontestasi dalam Pilkada 2024.


"KPU akan 'mereview' berkas administrasi para calon. Dan paslon yang lolos akan ditetapkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah pada 22 September 2024," terangnya.


Lebih lanjut, ketentuan tahapan Pilkada akan memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, sampai hari pemungutan suara.


"Hari pemungutan suara Pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024," jelasnya.


Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update