Notification

×

Tag Google

Diduga Lecehkan Pasien, Oknum NaKes Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, September 03, 2024 | 19:37 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T12:37:35Z
Ilustrasi tenaga kesehatan (NaKes) dengan tangan diborgol (foto by iStock)

Fakta Khatulistiwa - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga dokter  terhadap pasiennya di salahsatu Klinik di wilayah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, kini ditetapkan sebagai tersangka.


Sempat viral di media sosial, terduga dokter melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan berinisial AA (19). 


Namun ternyata, pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang NaKes/Perawat berinisial N yang mengaku sebagai dokter saat memeriksa AA(19).


"Terduga pelaku N mengaku Dokter H, awalnya kita periksa sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam jumpa pers, pada Selasa 3 September 2024.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana dalam melakukan pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis wajib mendapat pendampingan.


"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.


Akibat perbuatannya, kini seorang oknum perawat berinisial N tersebut terjerat dengan pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.


Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update