Notification

×

Tag Google

GNRI Desak Bawaslu Gugurkan Cawagub Banten Dimyati

Rabu, September 11, 2024 | 17:22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T10:22:39Z
Wakil Ketua LSM GNRI Banten, Ajis Pramuji (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Wakil Ketua LSM GNRI Provinsi Banten, Ajis Pramuji desak Bawaslu untuk gugurkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten Achmad Dimyati Natakusumah.


Desakan terhadap Bawaslu Provinsi Banten tersebut lantaran hadirnya Achmad Dimyati Natakusumah pada kegiatan Pemkot Tangerang terkait Sosialisasi Kebijakan Rumah Sakit (RS) yang masih membawa nama DPR- RI.


"Coba bawaslu kaji ulang berkas pendaftaran dia (Achmad Dimyati Natakusumah-red)," tegas Ajis.


Ajis juga menambahkan, bakal calon Wakil Gubernur tersebut seharusnya gugur karena dianggap melanggar aturan, lantaran menimbulkan keriuhan demokrasi di Provinsi Banten. 


Selebihnya, Ajis juga menyoroti Pj Walikota Kota Tangerang, Dr Nurdin yang dianggap tidak bisa memberikan tauladan dalam proses demokrasi atau menertibkan demokrasi di Kota Tangerang terkait netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang.


"Diduga ada modus simbiosis mutualistik politik praktis yang dihadiri kepala-kepala OPD atau Kepala Dinas Pemkot Tangerang. Diakhir kegiatan dengan foto bersama, Pj Wali Kota dan jajaran, Pimpinan DPRD hingga Camat se-Kota Tangerang di ruang fasilitas negara ruang lingkup Pemerintah kota Tangerang," terangnya.


Untuk itu, LSM GNRI Provinsi Banten akan membuat laporan dan menggelar aksi akbar terkait hal tersebut.


"Terbukti melanggar Peraturan KPU Pasal 14 ayat (4) huruf B kemudian pasal 14 ayat (4)huruf d, menyatakan telah gugur Calon Gubernur tersebut jelas melanggar aturan Bawaslu harus tegas dan paham kajian Peraturan KPU Undang-undang KPU dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024," tandas Ajis.


Koresponden : Andika Firmansyah

×
Berita Terbaru Update