Notification

×

Tag Google

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barbuk Dari 26 Perkara Tipidum

Jumat, September 13, 2024 | 17:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T22:07:42Z
Pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan musnahkan barang bukti (barbuk) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, pada hari Kamis, 12 September 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Anik Anifah, dalam sambutannya menerangkan, Jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.


"Tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut," 


"Antara lain dikembalikan kepada pemilik, atau dirampas untuk negara (dilelang), atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini," jelas Anik.


Diungkapkannya, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara, yang meliputi :


• Narkotika 12 perkara,

• Psikotropika 5 perkara, 

• Pencurian 3 perkara,

• Perjudian 1 perkara, 

• UU Darurat 1 perkara,

• Penganiayaan 1 perkara,

• Pengeroyokan 2 perkara, 

• Pencabulan 1 Perkara.


"Kesemuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," tegasnya.


Senada, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Yasozisokhi Zebua menambahkan, pemusnahan kali ini merupakan hasil inkracht periode Mei hingga Agustus tahun 2024, yang meliputi :


• Sabu sebanyak 31 paket (23,35 gram), 

• 12 buah HP, 

• 4 buah timbangan digital, 

• 20 buah pipet kaca, 

• 2 buah tube urine, 

• 7 buah bong, 

• 10 buah korek api gas, 

• 16 buah sedotan plastik, 

• 6 buah isolasi, 

• 3 buah tas, 

• 1 buah dompet, 

• 10 set /pack plastik, 

• 2 buah bungkus rokok, 

• 20 butir Reklona, 

• 418 butir Alprazolam,

• 1 buah pakaian (topi),

• 1 buah senjata tajam (bendo/golok), 

• 1 buah tang,

• 1 buah obeng,

• 1 buah kunci kontak, 

• 11 lembar rekapan judi buku,

• 9 lembar kupon judi,

• 10,19 ons bubuk peledak petasan,

• 1 buah timbangan digital, 

• 1 buah gelas kaca, 

• 2 buah senjata tajam (pisau), 

• 1 potong pakaian (kaos).


"Dan merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kalinya selama tahun 2024," tambah Zebua.


Dalam pemusnahannya, kata Zebua, barang bukti tersebut juga dilakukan dengan beragam cara.


"Dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat-obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, termasuk bubuk petasan setelah diblender dibuang," ujar dia.


"Dan barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong-potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.


Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update