Notification

×

Tag Google

Camat dan Kades Ungkap Keabsahan Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra

Jumat, Juli 04, 2025 | 22:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T15:06:44Z
Sidang keterangan saksi dari Camat dan Kades, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, Foto Tim Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa - Usai mendengarkan keterangan dari tiga saksi kunci dalam sidang kasus pemalsuan surat tanah Charlie Chandra pada Selasa (1/7) kemarin, kali ini Penuntut Umum kembali hadirkan dua saksi dari pejabat daerah pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Dua saksi tersebut, yakni Camat Teluknaga (Zamzam Manohara), dengan Kepala Desa Lemo (Satria). Mereka turut dihadirkan dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri IA Tangerang, untuk mengungkap prihal keabsahan bidang tanah yang dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra, pada Jum'at 4 Juli 2025 siang.

Dihadapan Majelis Hakim, Kepala Desa Lemo (Satria) mengungkap, bahwa fisik atau sebidang tanah yang saat ini menjadi sengketa kasus pemalsuan oleh terdakwa Charlie Chandra dinyatakan sudah ditempati dan dikelola oleh pihak perusahaan.

"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa -red). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati -red) PT MBM. Kalau girik saya tidak tahu ya, sepengetahuan saya kalo itu ya hanya fisik kalo masalah surat saya tidak tahu," ujar Satria dalam keterangannya di ruang sidang utama.

Namun, seingatnya ia sempat diperlihatkan dokumen surat atas bidang tanah dengan nama penguasaan dari PT MBM, dan selanjutnya dibuatkan surat permohonan penguasaan fisik.

"Saya tidak tahu kalau punya Charlie. Sebagian kecil tanah, tanah masyarakat saya tahu, tetapi enggak tau pemiliknya siapa. Ya kalau memang itu penguasaan fisik dan sudah ada gedungnya, waktu itu ada dari staf MBM, waktu itu dia datang buat minta surat (permohonan penguasaan fisik -red), staf (pegawai desa -red) yang membuatkan," terang Satria.

Selanjutnya, Camat Teluknaga (Zamzam Manohara) juga memberikan keterangan prihal pemeriksaan Akte Jual Beli (AJB) yang tidak teregister di kantornya.

"Kami menyatakan surat permohonan untuk klarifikasi terkait masalah AJB ya. Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami bikin, bahwasannya di AJB nomor 202 (Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982/12/Maret -red) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak teregister di kami," ungkap Zamzam.

Ia pun menyatakan bahwa berdasarkan Leter C atau Girik yang tercatat, AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual yang selanjutnya telah direvisi dengan nama Koi Njok selaku pembeli pada bidang tanah yang berlokasi di Desa Dadap.

"Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui Kecamatan, maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami, namun jika tidak melalui Kecamatan tidak teregister. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap," jelas Zamzam.

Sedangkan bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo itu, ungkap Zamzam, untuk saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

"Betul, untuk fisik kondisinya (bidang tanah di Desa Lemo tersebut -red) saat ini sudah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Kami mengetahui adanya sertifikat Lemo itu setelah dipanggil pada saat pemeriksaan di Kepolisian saat pemeriksaan itu di pertunjukan dokumen dokumen, dan lokasi-lokasi yang memang teruntuk sertifikat itu di lokasi Desa Lemo," tegasnya.

Usai mendengar keterangan dari dua saksi yang mengungkap keabsahan data bidang tanah yang diklaim oleh terdakwa Charlie Chandra tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memutus penundaan dengan agenda persidangan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan satu orang saksi dari pihak JPU, yang akan berlangsung pada tanggal Selasa, 8 Juli 2025 mendatang. (Red)

×
Berita Terbaru Update