Notification

×

Tag Google

Saksi Ahli Hukum Agraria Jawab Persoalan Mafia Tanah Charlie Chandra

Rabu, Juli 30, 2025 | 11:56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T04:56:03Z

 

Sidang perkara Mafia Tanah Charlie Chandra hadirkan hadirkan saksi ahli hukum agraria, foto Tim Redaksi Fakta Khatulistiwa 

Kota Tangerang - Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.


Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum.


"Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT," kata Arsin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Selasa, 29 Juli 2025.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang.


"SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi," ujarnya.


Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana.


"Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan," katanya


Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana. 


"Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu," ujarnya. 


Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi.


"Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap," pungkasnya.


Untuk diketahui, agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat 1 Agustus 2025. Dengan agenda keterangan saksi ahli dan Terdakwa Charlie Chandra.


Kontributor : Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update