Notification

×

Tag Google

Bareskrim Ciduk Sindikat Modus Love Scamming Jaringan Internasional

Minggu, Januari 21, 2024 | 19:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T12:56:09Z
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus penipuan aplikasi kencan jaringan internasional

Fakta Khatulistiwa - Sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional diciduk Polisi. Aksi kejahatan mereka mampu meraup Rp 50 Milyar per bulan.


Sindikat yang kerap beraksi lewat aplikasi kencan online ini ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.


"Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).


Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.


"Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini," terang Djuhandhani.


Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.


"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkasnya. (Yud)

×
Berita Terbaru Update