Notification

×

Tag Google

Modus Cari Pasangan, Sindikat Kencan Online Raup 50 Milyar Per Bulan

Minggu, Januari 21, 2024 | 20:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T13:40:58Z
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar konferensi pers mengungkap sindikat love scamming jaringan internasional


Fakta Khatulistiwa - Bareskrim Polri ungkap modus penipuan sindikat love scamming jaringan internasional. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.


Dari penangkapan yang dilakukan di salahsatu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat. 19 WNI yang diantaranya 16 laki-laki, dan 3 perempuan berhasil diamankan polisi.


“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).


Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni, 1 WNI, dan 2 orang WNA China.


Djuhandani menuturkan, para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.


"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkap Djuhandani.


Lebih jauh diungkapkan, saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.


"Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," lanjut Djuhandhani.


Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.


"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," sebut Djuhandhani. (Yud)

×
Berita Terbaru Update