Pj Walikota Tangerang, Doktor Nurdin |
Fakta Khatulistiwa - Pj. Walikota Tangerang. Dr. Nurdin menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia pun tidak tinggal diam bilamana ada ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran Pemilu. Sebagaimana diketahui dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
"ASN harus netral, karena ASN sudah diatur dengan tata kelola ASN. Ada sanksi-sanksi kalau ASN tidak netral," tegas Nurdin saat dijumpai, Jumat (19/01) sore.
Sanksi-sanksi tersebut, kata Nurdin, mulai dari teguran lisan, sanksi moral sampai dengan sanksi berat yakni pemecatan.
"Tergantung dengan tingkat pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan," ujar dia.
Ia mengklaim sampai sekarang tidak ada ASN di Pemerintahan (Pemkot) Kota Tangerang yang melakukan pelanggaran pada Pemilu 2024. (Yud)