Notification

×

Tag Google

Pasca Dipolisikan, Kuasa Hukum Dirut Pasar NKR Angkat Bicara

Kamis, Januari 18, 2024 | 09:42 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-18T20:48:13Z
Pengacara Deden Syuqron (tengah) didampingi Dirut dan Dir. Ops Perumda Pasar NKR Kab. Tng saat menggelar jumpa pers


Fakta Khatulistiwa - Pasca adanya laporan yang menyeret nama kliennya, Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Deden Syuqron angkat bicara.

Deden Syuqron, mengatakan bahwa kliennya Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar NKR Kab. Tangerang tidak pernah melakukan pelaporan terhadap seorang pedagang Pasar Kuta Bumi yang bernama Maryani Manulang.

Hal itu dijelaskan saat ia beserta kliennya menggelar konferensi pers, di Kantor Perumda Pasar NKR, Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2024) sore.

"Maryani Manulang kemudian menjadi tersangka atau ditersangkakan, yaitu dalam kasus kaitan revitalisasi Pasar Kuta Bumi, itu adalah pengembangan dari suatu proses penyelidikan atau penyidikan. Dia menempatkan, atau menggunakan, memanfaatkan ruang dagang secara tanpa hak," kata Deden Syuqron.

Lanjutnya, apabila Dirut Perumda Pasar NKR dilaporkan Maryani Manulang kepada Polda Banten, atas dugaan pelaporan palsu. Tentunya, itu Error In Persona atau salah orang.

Disampaikan Deden Syuqron, pedagang yang berhak menempatkan ruang dagang di Pasar Kuta Bumi, adalah pedagang yang telah menerima surat tanda bukti pemakaian kios, los atau grosir yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dilanjutkan oleh UPT Pasar, kemudian PD Pasar.

"Setelah menjadi Perumda Pasar NKR, sejak Bu Finny menjadi direktur, tidak pernah menerbitkan tanda bukti karena memang masa ini sudah berkahir. Masa ini berakhir pada, ada yang Juli, ada yang Agustus, ada yang September, Desember 2023, itu sudah tidak ada lagi hak pemakaian ruang dagang," jelasnya.

Untuk diketahui, lanjut Deden, PD Pasar pernah memberikan surat pemberitahuan, tentang berakhir masa perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Kuta Bumi pada 2008. Lalu, ada pemberitahuan lagi dari PD Pasar, tentang perjanjian kerja sama dengan Kopastam (Koperasi Pasar Taman) yang telah berakhir pada 2010.

"Kopastam tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengolahan Pasar Kuta Bumi. Sementara yang kami tahu bahwa banyak para pemakai atau pengguna ruang dagang, yang mereka baru memperoleh tahun 2017. Oleh karena itu, banyak yang mengklaim masih punya hak ruang dagang sampai 2027, sampai 2029," tuturnya.

Padahal, menurut Deden Syuqron, secara normatif sesuai dengan perjanjian bahwa sudah berakhir pada 2008. Artinya, Kopastam sudah harus menyerahkan semua ruang dagang kepada PD Pasar pada saat itu.

"Nah tiba-tiba, Kopastam menerbitkan apa yang disebut dengan surat tanda bukti pemakaian kios, los. Itu tentunya harus melihat sejauh mana legitimasinya. Apakah Kopastam berwenang memberikan surat tanda bukti pemakaian?" ucapnya.

Deden Syuqron menambahkan, Dirut Perumda Pasar NKR melaporkan Suti Imah, pedagang Pasar Kuta Bumi, terkait dengan 3 pasal. Antara lain, Pasal 160, soal penghasutan, sebab menurutnya, Suti Imah sangat proaktif menghasut melalui media.

"Jadi pelaporannya hanya terhadap Bu Suti Imah. Dugaannya, terhadap Pasal 160 mengenai penghasutan. Pasal 385 dan Pasal 167 mengenai memasuki pekarangan," jelasnya. (*)
×
Berita Terbaru Update