Notification

×

Tag Google

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 2 Penambang Pasir Ilegal

Selasa, Februari 06, 2024 | 22:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-06T15:56:31Z
Ditreskrimsus Polda Kepri Saat Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Tambang Pasir Ilegal

Fakta Khatulistiwa – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. 


Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).


Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan prihal 2 Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.


“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD," ujar Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.


Dalam pelaksanaan kegiatan ilegalnya, kedua tersangka HK dan SD ini hampir sama seperti adanya proyek penambangan pasir pada umumnya, dengan menggunakan alat berat.


"Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ungkapnya.


Dari penangkapan kedua pelaku, akhirnya Polisi berhasil mengamankan total barang bukti dari dua kasus ini, yaitu ; dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. 


"Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegasnya. (Hms/Ed)

×
Berita Terbaru Update