Notification

×

Tag Google

Salahsatu Agen di Tangerang Diduga Kirim Gas Bersubsidi Ke Mafia Oplosan

Kamis, Februari 08, 2024 | 00:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T17:28:05Z
Salahsatu mobil bermuatan tabung gas 3 kg bersubsidi yang akan dikirim ke wilayah Rumpin Bogor

Fakta Khatulistiwa - LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas. 


Pemerintah pun membagikan tabung gas dan kompor gas gratis kepada kelompok masyarakat bawah ini. Meski kini tingkat kesejahteraan masyarakat mulai membaik, aturan tersebut belum berubah.


Biasanya, LPG 3 Kg ini dijual dengan harga yang sangat terjangkau, karena LPG 3 Kg memang khusus disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.


Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.


Salahsatunya seperti PT PERKASA MANDIRI MULIA sebuah agen Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang diketahui milik Haji Alang terindikasi telah mengirim Gas LPG 3 Kg ke para mafia pengoplosan Gas di Wilayah Rumpin.


Berawal dari adanya mobil bak terbuka jenis Grand Max dengan plat nomor B 9881 JAB yang bermuatan tabung Gas LPG 3 kg dengan tutup segel tabung berwarna biru yang menandakan wilayah pendistribusiannya Kabupaten Tangerang ini tengah berada menuju ke arah Rumpin Bogor, Rabu (07/02/2024).


Maka dari itu, Awak Media menanyakan ke sopir kendaraan tersebut yang telah mengirim Gas LPG 3 kg ke wilayah Rumpin yang diduga tempat pengoplosan Gas LPG 3 kg ke non subsidi. 


"Ngambil dari Haji Alang yang di Legok dan memang ini dari Rumpin," papar sopir.


Adanya informasi tersebut, Awak Media bergegas mendatangi PT PERKASA MANDIRI MULIA yaitu pangkalan gas milik Haji Alang, namun sesampainya di sana hanya disambut oleh istrinya saja, sedangkan Haji Alang sebagai pemiliknya tidak ada ditempat.


"Pak Haji sedang keluar, saya istrinya. Ngirim ke Bogo. Kita ada pangkalannya, Kita mah resmi ada langganannya di Bogor dan ini ngambil dari PT Karisma," ucap istri pemilik pangkalan.


Sementara Haji Alang, saat dikonfirmasi melalui jejaring Whatsapp, dirinya enggan berkomentar terkait adanya dugaan pengiriman gas LPG 3 Kilogram ke wilayah Bogor ke mafia pengoplosan gas bersubsidi.


Mengetahui hal itu, Gunawan, Tim Satgas Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan mengutuk keras tindak-tindakan yang melawan hukum, apalagi ini menyangkut dengan kebutuhan vital masyarakat miskin yaitu gas LPG bersubsidi.


"Pantesan langka dan tidak tepat sasaran, gas 3 Kg yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat miskin, ini didistribusikan ke mafia Migas, saya meminta kepada Aparatur Penegak Hukum segera tangkap pelaku usaha ilegal, jika perlu saya sendiri yang akan melaporkannya," tegas Gunawan kepada Wartawan.


Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Sampai berita ini diterbitkan Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dikonfirmasi. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update