Notification

×

Tag Google

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Mulai Gemapatas dan Gemadadis

Jumat, Februari 02, 2024 | 01:39 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T18:39:50Z
Tekhnis pemasangan patok secara simbolis yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto

Fakta Khatulistiwa - Kantor Pertanahan Kabupaten Serang gelar acara penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor (Lintor) Tahun Anggaran 2023, Rabu (31/01/2024).


Dalam rangkaiannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga melaksanakan Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024, Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah secara Simbolis sebagai tanda dimulainya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemadadis).


Giat tersebut berlangsung di Kampung Cipayung, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yayat Ahadiyat Awaludin menyampaikan, Gemapatas dan Gemadadis merupakan amanah dari ketentuan dalam petunjuk teknis PTSL.


"Bahhwa tahap awal setelah pelantikan panitia ajudikasi PTSL hal pertama yang dilakukan adalah Gemapatas,” ujarnya.


Yayat meminta masyarakat yang tanahnya belum memiliki batas tetap seperti pagar atau tembok agar memasang tanda batas atau patok bidang tanah.


“Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

ukuran patok tanah


Yayat melanjutkan, bahan patok dapat terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon, dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.


"Cara pemasangannya, patok dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah," terangnya.


Yayat juga meminta masyarakat memastikan penanda batas tanah bidang yang dimiliki dipasang pada titik yang sudah di setujui oleh pemilik tetangga batas. 


"Pemasangan tanda batas ini, selain membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan mengukur serta memetakan tanah dalam rangka sertipikasi, pemasangan patok juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,"


"Sudah tahukan pentingnya Gemapatas…yuk partisipasi amankan tanahmu dengan langkah awal pasang patok tanah, biar anti caplok, anti cekcok," pungkasnya. (Ampera)

×
Berita Terbaru Update