Notification

×

Tag Google

Pemkot Tangerang Relaksasikan Pajak PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40%

Senin, Februari 26, 2024 | 14:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T07:31:13Z
Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin (tengah) didampingi oleh Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman (kanan) di Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang

Fakta Khatulistiwa - Masyarakat Kota Tangerang diajak untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.


Hal itu disampaikan oleh Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang, yang berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).


"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tutur Dr. Nurdin.


Di HUT Ke-31 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.


"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah Prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," jabarnya.


Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga menjelaskan, Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.


"Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak," jelasnya.


"Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," katanya menambahkan.


Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, Pos Indonesia, di tiap minimarket terdaftar.


"Ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, E-commerce, dan E-wallet. Serta melalui Qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun," terangnya.


Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang, selama tiga hari mulai dari tanggal 26 hingga 28 Februari 2024. (Yud)

×
Berita Terbaru Update