Notification

×

Tag Google

Pengemis dan Anjal Terjaring Razia di Kota Tangerang

Rabu, Maret 20, 2024 | 15:46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T08:27:43Z
Petugas Satpol PP Kota Tangerang saat menjaring pengemis dan anjal di sekitar Jl. TMP Taruna Kota Tangerang

Fakta Khatulistiwa - Sekira 10 pengemis dan anak jalanan (anjal) terjaring razia petugas Satpol PP Kota Tangerang, di beberapa titik seperti lampu merah Tugu Adipura serta sepanjang Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kecamatan Tangerang.


Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk menegakkan Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami, mematuhi, dan mantaati Peraturan Daerah, dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.


“Kegiatan operasi ini secara rutin kami lakukan secara berkala dan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda Kota Tangerang untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan rasa nyaman aman bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucap Wawan Fauzi, Rabu 20 Maret 2024.


Dalam kegiatan operasi gabungan ini, pihaknya menerjunkan 20 Personel yang terdiri Satpol PP, Dinas Sosial Kota Tangerang dan didampingi jajaran samping TNI-Polri. 


Kegiatan operasi gabungan berhasil menjaring sebanyak 10 (sepuluh) anak jalanan, pengemis, pengamen, dan manusia gerobak.


“Mereka yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti, kemudian dilakukan pendataan oleh PPNS, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatanya kembali dan tidak turun ke jalan," terangnya.


Dijelaskan Wawan, razia tersebut merupakan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, yang dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan, dan menciptakan ketertiban, dan ketentraman.


"Kemudian diberikan pembinaan dan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang,” kata Wawan.


Operasi atau razia ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen. ***

×
Berita Terbaru Update