Notification

×

Tag Google

Dua DPO Hilang, Kuasa Hukum Keluarga Vina Kecewa Dengan Polda Jabar

Minggu, Mei 26, 2024 | 23:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T16:58:20Z
Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon saat menggelar konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina mengaku senang setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2014 silam, dalam konferensi pers yang digelar di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Mei 2024 malam.


"Okeh jadi hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa, hal yang membahagiakan adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang, merasa ada angin baru lah, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut," Putri Maya Rumanti selaku Kuasa Hukum keluarga Vina.


Meski begitu mereka juga merasa kecewa lantaran Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dua DPO lainnya disebut tidak ada alias fiktif.


"Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," imbuhnya.


Dikatakan Putri, Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa secara resmi oleh Keluarga Vina untuk dapat berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar. Namun upaya tersebut dikatakannya tidak membuahkan hasil.


Menurutnya Polda Jabar menghapus dua DPO dalam kasus tersebut dinilai tidak masuk akal, lantaran tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.


"Komunikasi selanjutnya kami tidak mendapat apa-apa, selalu dilempar, kami coba hubungi penyidik, penyidik lempar ke Kasubdit, Kasubdit coba di telpon tidak ada jawaban, kemudian kami coba hubungi Pak Dir juga tidak ada jawaban, sampai hari ini tidak ada pemberitahuan kepada kami," paparnya.


"Oleh karenanya kami berinisiatif untuk datang ke Polda Jabar itu pun atas informasi teman-teman media, jadi Pak Hotman informasi ke kami kalau hari ini akan diadakan press rilis perihal penetapan tersangka hasil penangkapan kemarin, jadi tidak ada undangan resmi dari Polda, padahal kami ini kuasa hukum dari keluarga almarhum Vina," imbuhnya.


"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki," ucapnya.


"Kalau dua DPO itu dihilangkan, apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan!!. Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya yang berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," tegasnya.


"Ya sekarang gini, kalau ini ditiadakan Kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP. BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan, berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam fakta persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong, ada tiga nama DPO tetapi saat ini dinyatakan oleh Polda Jabar dua nama tersebut hilang," keluhnya.


"Jadi kami tidak berbicara akan mendesak, pasti itu sudah pasti, karena memang kamilah orang yang mengerti dalam proses hukum, cuman kami kembali lagi bertanya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian ini??, coba kalau dua DPO itu dihilangkan," katanya lagi.


"Kami sangat mempercayai kinerja Polri, salah, kalau kami bilang kami tidak percaya, kepada siapa lagi kita akan mengadu jika Polri saja tidak kita percaya, saya percaya, kami semua nih tim hukum bang Hotman juga percaya, cuma pertanyaannya kalau ada perubahan secara sepihak, sepihak ya ini saya katakan tidak melalui persidangan, apakah ini bisa menjadi acuan, kemudian apakah ini akan memperbaiki sistem hukum, kalau saja putusan pengadilan itu sudah dibelok-belokan begini," lanjut Putri.


Sementara itu, mengenai bantahan Pegi alias Perong yang mengaku tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina, Dewi Intan meyakini jika Pegi alias Perong merupakan pelakunya.


"Oh itu hak dia saja, mau dia mengaku bukan sebagai pelaku atau rela dihukum mati, itu hak dia, biar nanti kuasa hukumnya yang membela, kalau masalah bersalah atau tidak, kami yakinkan dia adalah Pegi yang seperti keyakinan pada pers rilis hari ini," ujar Dewi Intan yang juga Kuasa Hukum Keluarga Vina.


Keyakinan itu diungkapkan setelah Tim Kuasa Hukum merujuk pada bukti yang ditemukan oleh Pihak Polda Jabar.


"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti. Bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ungkapnya.


Pada 2016 juga pernah dari Polisi mendatangi rumah Pegi alias Perong, dan menyita motor yang digunakannya saat kejadian.


"Lalu ada fakta baru, ini dari hasil rilis hari ini ya, bahwa ayah kandungnya Pegi ini mengaku bercerai dan mengaku pada warga bahwa Robi adalah keponakan, jadi tidak diakui sebagai anak, itu bisa rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," terang Dewi.


"Jadi semisal tadi dia bilang saya tidak bersalah, rela dihukum mati itu sah saja sebagai pembelaan dia, tapi harusnya masyarakat jangan fokus ke situ. Masyarakat harus percaya bahwa ini sudah terjadi penyelidikan, ada saksi, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi jangan memblunder ke mana-mana lagi, yang harus kita fokuskan adalah, kenapa dua DPO hilang," katanya.


"Jangan terpecah belah fokusnya, saya yakin Kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini, dengan berbagai barang bukti yang ada, jadi kalau dia bilang tidak bersalah, rela dihukum mati, ngapain sekian tahun mengganti identitas, sudah jelas itu ganti identitas menjadi Robi, Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada foto copy KTP, ada semua, jadi masyarakat jangan terbawa arus, kalau sudah satu DPO tertangkap sudah, fokus lagi, ada dua nama lagi yang jadi PR kita Masyarakat, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan bapak Presiden sekalipun. Ini PR kita," lanjutnya.


"Apakah ini benar ada atau tidak, begitu, jadi jangan terpecah fokusnya. Jangan terbawa arus perihal wajah, kasian. Saya yakin Kepolisian sudah sangat cermat dalam hal ini..," paparnya.


Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Pegi Alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Agustus 2016 silam.


Pegi dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Koresponden : Andre Stradlin

×
Berita Terbaru Update