Notification

×

Tag Google

Kejati Banten Dinilai Lamban Tangani Mega Korupsi Situ Rancagede

Jumat, Mei 10, 2024 | 16:06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T09:15:22Z
Mega Korupsi Situ Rancagede Yang Dinilai Hilang Misterius (doc. Istimewa)


Fakta Khatulistiwa - Lambannya penanganan kasus mega korupsi Situ Rancagede di Kabupaten Serang senilai 1 triliun, hingga kini kabarnya hilang misterius entah kemana.


"Ada dugaan praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di lingkaran pemerintahan," ungkap Wildan Selaku Sekjend Aliansi BEM Banten Bersatu ketika ditemui dalam aksinya di depan Kejati Banten, 29 April 2024 lalu.


"Jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten," lanjut Wildan.


Diberitakan sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi.


Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda.


Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan Kepala Desa setempat, termasuk Kepala BPN Serang.


Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat dugaan oknum elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, namun belakangan hilang.


Dan arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut Situ Rancagede.


Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Untirta mengungkapkan Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus Situ Rancagede ini.  


"Sebagai mahasiswa hukum, tentu kami sangat menyayangkan tindakan Kejati Banten yang tidak serius dalam penegakan hukum pada penanganan kasus Situ Rancagede ini," kata Ricci saat dikonfirmasi oleh para awak media pada Jumat 10 Mei 2024.


Dikatakan Ricci, Kejati Banten dianggap tidak serius dalam melakukan penanganan kasus Situ Rancagede.


"Hal ini terlihat bahwasanya kasus ini sudah di tahap penyelidikan di 02 Oktober 2023 akan tetapi sampai 10 Mei 2024 Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka. Oleh karena itu, Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan penetapan tersangka pada aktor yang terlibat," lanjut Ricci.

Sumber : Ampera S

×
Berita Terbaru Update