Notification

×

Tag Google

Habib Rizieq Bebas Murni, Akan Usut Tuntas Kasus KM 50

Senin, Juni 10, 2024 | 13:07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T06:07:02Z
Habib Rizieq saat mendatangi BAPAS Salemba didampingi oleh istri dan kuasa hukumnya (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengambil surat pengakhiran pembimbingan pembebasan bersyarat di Badan Pemasyarakatan (BAPAS), Salemba, Jakarta Pusat.


Saat datang ke BAPAS Salemba Jakarta Pusat, Habib Rizieq didampingi oleh sang istri Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Senin 10 Juni 2024 pagi.


Keputusan Habib Rizieq bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat, dan dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.


“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar.


"Sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” tambahnya.


Setelah bebas murni, Habib Rizieq akan terus berdakwah dan akan mengusut tuntas kasus penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek yang terjadi pada 2022 lalu.


Dirinya juga telah meminta bantuan kepada pihak negara lain, agar para pelaku kasus penembakan tersebut dapat ditangkap dan diadili.


Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 2 tahun pidana penjara terkait penyebaran berita bohong hasil test swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, serta vonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Koresponden : Andre Stradlin

×
Berita Terbaru Update