Notification

×

Tag Google

Polsek Tanah Abang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Senin, Juni 10, 2024 | 18:52 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T11:52:32Z
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P Sembiring saat memberikan keterangan Pers (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) milik karyawan yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya diringkus Polsek Metro Tanah Abang.


Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkapkan dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku SY (25) dan KA (26) menjalankan aksinya pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 08.30 WIB yang lalu.


Belum sempat membawa kendaraan yang hendak dicuri pelaku, seseorang berteriak mengundang warga datang dan menahan kedua tersangka.


"Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolsek, Senin 10 Juni 2024.


Setelah dilakukan observasi tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir.


"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Aditya.


Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar mempersulit para pelaku curanmor. 

Koresponden : Yudha

Sumber : Humas Polres Jakarta Barat

×
Berita Terbaru Update