Notification

×

Tag Google

Berdiri Di Tanah Desa, Tiga Ruko Tanpa Izin Disegel Satpol PP

Selasa, Juli 16, 2024 | 17:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T10:44:07Z
Petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan penyegelan (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Satpol PP Kota Tangerang segel tiga bangunan ruko tanpa izin di Melati Raya, RT003, RW003, tepatnya di pinggir jalan Toll Bandara Soetta - Kunciran, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Rabu 16 Juli 2024.


Tiga bangunan ruko yang diketahui dimiliki atas nama Naenggolan ini dilakukan penyegelan usai petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan.


Namun, dalam prosedur tersebut, pihak pemilik ruko dianggap tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa melakukan penyegelan.


Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang didampingi oleh PPNS, Otong Kosasih, beserta jajaran.


"Bangunannya tidak ada IMB nya jadi kita segel, lalu setelah disegel tidak ada aktivitas," ungkap Jose.


Dikatakan Jose, pihaknya sempat diundang oleh pemilik ruko untuk datang bertamu ke rumahnya. Namun upaya merayu petugas dari si pemilik ruko tersebut tidak digubris.


"Emangnya Satpol PP anak buahnya Pak Naenggolan, begitu amat!!," seru Jose.


Dalam pemasangan papan segel di tiga ruko itu pun akhirnya berjalan kondusif.


"Bapak bangunannya gak ada IMB nya jadi disegel ya, jelas ya," tandasnya.


Di lokasi yang sama, Dedi, Ketua RT003 Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang turut mendampingi menyebut, bahwa ruko yang disegel berdiri diatas tanah bengko (tanah khas desa), dan sudah diketahui oleh pihak aparatur wilayah.


"Ini kan tanah bengko, tanah khas desa. Waktu itu sih udah ke lurah," singkatnya.


Sumber : Tim

Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update