Notification

×

Tag Google

Kadispenad : Anggota TNI Yang Sidang di PN Tangerang Sudah PTDH

Rabu, Agustus 07, 2024 | 05:09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T01:27:35Z
James Makapedua mengenakan atribut lengkap saat jalani sidang di PN Tangerang (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si, ungkap status keanggotaan James Makapedua yang viral memakai seragam lengkap Kopassus saat menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Tangerang.


Ditegaskannya, James Makapedua yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif di Batalyon Kopassus Cijantung telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. 


"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD," tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.


Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (doc. Istimewa)

Dijelaskan Kadispenad, bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka), dan di non aktifkan dari keprajuritan karena desersi.


"Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," ungkapnya.


Diketahui, dalam sidang di PN Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.


"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi," katanya.


Sebab, menurut Kadispenad, James tidak seharusnya mengenakan seragam saat di persidangan, mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dari TNI AD.


"Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," terangnya.


Diketahui, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Dan sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang.

Sumber : DISPENAD

Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update