Notification

×

Tag Google

Kasi Pidum Ungkap Terdakwa JM Sudah Non Aktif di Keprajuritan TNI AD

Selasa, Agustus 06, 2024 | 20:10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T01:35:37Z
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (tengah) didampingi jajaran TNI/Polri saat memberikan keterangan pers (doc. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berikan klarifikasi soal viralnya terdakwa James Makapedua (JM) yang memakai seragam lengkap PDL TNI AD dengan Baret Kopassus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.


Seperti diketahui, terdakwa JM menjalani sidang pada 5 Agustus 2024 dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12, atas pelanggaran Pasal 378/372 KUHP.


“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform (seragam -red) TNI," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, saat melakukan jumpa pers di Tangerang, Selasa 6 Agustus 2024.


Dikatakannya, sebelum masuk ruang sidang JM mengaku sebagai anggota TNI aktif kepada petugas pengawal tahanan, sehingga diizinkan untuk berganti pakaian.


"Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan, bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” katanya.


Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan keberatan terhadap terdakwa JM yang saat diaidangkan memakai seragam TNI. Namun, karena berlandaskan 'Hak' akhirnya Ketua Majelis Hakim memberikan izin kepada terdakwa JM untuk mengenakan seragam tersebut.


“Ada poin penting di sini yang disampaikan oleh Majelis Hakim, yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu, proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.


Berdasarkan berkas perkara, dikatakan Malda, status terdakwa JM sudah tidak aktif sebagai anggota TNI. 


Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya surat petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/2008, yang menyatakan bahwa terdakwa JM sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Darat sejak 11 Februari 2008.


“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” ucap Malda.


Sumber : HIWATA

Editor : Yudha

×
Berita Terbaru Update