Notification

×

Tag Google

Ngaku Berizin, Videotron di Kota Serang Kadaluarsa Hampir Setahun

Jumat, Agustus 23, 2024 | 16:25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T09:25:36Z
Petugas Satpol PP Kota Serang Saat Meninjau Reklame Videotron (doc. Istimewa)

Fakta Khatulistiwa - Persoalan videotron yang diduga ilegal di perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, masih belum usai. 


Informasi yang dihimpun, videotron tersebut diketahui milik JJ Promotion salahsatu vendor dari PT Sumber Cipta Multiniaga (SCM) atau Djarum DSO Serang yang masa berlakunya sudah kadaluarsa sejak 31 Desember 2023.


"Kalau JJ Promotion kan hanya vendor, kalau mau Djarumnya yang dihadirkan (Diperiksa Sat Pol PP -red). Karena namanya vendor kan hanya membangun, yang punya wewenang ya Djarum," kata S, yang merupakan seorang pejabat pada Satpol PP Kota Serang kepada wartawan belum lama ini di kantornya.


Lebih jauh, S menceritakan kronologi videotron tersebut berdiri. Ia dibantu oleh R selaku ASN di Bapenda dengan alasan bakal menjadi pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Serang. 


Kendati itu, saat ditanyakan prihal pertanggungjawaban, R pun merasa kebingungan atas izin reklame videotron yang ternyata belum dilengkapi syarat perizinannya.


Selaku legal formal perusahaan dan operasional papan iklan digital JJ Promotion, Yohanes, pun sempat menunjukan berkas izin reklame, namun sayangnya bukan izin reklame videotron yang diketahui memiliki masa berlaku sejak 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023 itu.


"Dulu tuh kan ada izin diantaranya namanya dulu itu IMB, sekarang PBG. Nah ini yang belum kita komplitin. Itulah keteledoran kami, jadi kami kan gak terus monitor di sini (Kota Serang, red)," kata Yohanes. 


Yohanes juga membeberkan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan seorang oknum pegawai di wilayah Pemerintah Kota Serang.


Bahkan dirinya juga sempat menunjukan izin  reklame yang dikeluarkan oleh salah satu Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Banten, dengan memiliki batas waktu hingga Desember 2023, yang bukan berkas izin dari reklame videotron yang masih menjadi persoalan.


"Ya maksud kita baik lah, bukan yang aneh-aneh. Kami juga sudah proses urus izin PBG, artinya ini akan dilengkapi," kata Yohaness. 


Seperti diketahui, dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang, disebutkan bahwa selain izin reklame videotron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian di Pasal 39, dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.  


Koresponden : Andre Stradlin

×
Berita Terbaru Update